Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
A.
Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
B.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi
informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.
13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.
C.
Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Sumber Data Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
2. Sebelum Penerbitan SKTP
a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
f. Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
h. Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I; dan 2) mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester II.
i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:
1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir bulan Maret dan akhir bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.
Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.
3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM- Tun.
4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019.
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi
a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
b. Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.
Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari karena cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan karena cuti alasan penting berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
6. Kekurangan bayar akibat Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan
a. Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan tunjangan profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan gaji pokok akibat adanya kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.
b. Apabila terjadi kekurangan bayar akibat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.
c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) memiliki SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan 2) memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan tunjangan profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang menunjukkan kesesuaian penggunaan uang.
7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
a. Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal
tunjangan profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.
b. Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Mutasi Guru
a. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola tunjangan profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat tugas yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM- Tun sesuai dengan wilayah tugas yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
b. Apabila terjadi perubahan tempat tugas setelah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu agar pembayaran tunjangan profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.
c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
9. Pembayaran Tunjangan Profesi
a. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.
b. Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di
rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.
10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi:
a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;
2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
e. mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g sebelum jatuh tempo pembayaran tunjangan profesi.
11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Penyaluran Tunjangan Profesi dapat dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang dapat diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).
Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana bagan berikut:
Gambar 1. Proses Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru PNSD
Keterangan:
a) Guru PNSD melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.
b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.
c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester.
d) Ditjen GTK melakukan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.
e) Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
f) Guru PNSD dapat mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.
g) Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.
h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:
(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan (b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.
i) Apabila berdasarkan hasil verifikasi data Guru PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun.
j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
k) Guru PNSD dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui Info GTK.
l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
m) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.
D. Ketentuan Perpajakan Penerima tunjangan profesi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MUHADJIR EFFENDY
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
A.
Tujuan Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu:
1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
B.
Kriteria Penerima Tunjangan Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria:
a. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
c. Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau 3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
C.
Mekanisme Penyaluran Tunjangan
1. Sumber Data Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
2. Penarikan Data Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus.
3. Pengusulan Calon Penerima Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut.
a. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui
Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan.
b. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat menolak pemberian Tunjangan Khusus melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.
4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru PNSD lain yang belum atau tidak menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru PNSD yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Khusus dan Guru PNSD calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Khusus.
Penggantian penerima Tunjangan Khusus dilakukan mengusulkan Guru PNSD pengganti melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Guru PNSD pengganti yang bersangkutan menerima pemberian Tunjangan Khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berkenaan.
5. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Khusus.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019.
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
6. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)
SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan).
Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).
SKTK yang diterbitkan oleh Ditjen GTK dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun
7. Pembayaran Tunjangan Khusus Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus. Setelah terbit SKTK, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Khusus, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening penerima Tunjangan Khusus setelah melakukan verifikasi dan validasi.
8. Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus Pembayaran Tunjangan Khusus dihentikan apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Khusus:
a. meninggal dunia, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
b. mencapai batas usia 60 tahun, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
c. tidak lagi bertugas di Daerah Khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;
d. mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;
f. mendapat tugas belajar, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;
g. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
h. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan di daerah khusus, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan
Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Khusus Guru PNSD sebagaimana bagan berikut:
Gambar 1. Proses Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru PNSD D.
Perpajakan Tunjangan Khusus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MUHADJIR EFFENDY
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
A.
Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
B. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
5. Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
C.
Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan
1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
3. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019.
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
4. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
5. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima per triwulan. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Apabila terjadi perubahan tempat tugas antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya.
7. Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan dihentikan apabila Guru PNSD penerima:
a. meninggal dunia, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
b. berusia 60 tahun, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
c. pensiun dini, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
d. tidak bertugas lagi sebagai Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
e. sedang mengikuti tugas belajar, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
f. mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
g. memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
h. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
i. telah mendapat tunjangan profesi, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
j. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; dan/atau
k. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
8. Kepala daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD secara rinci (nama, NIP, dan unit kerja penerima Tambahan Penghasilan) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Gambar 1. Proses penyaluran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD
D. Ketentuan Perpajakan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY