Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Universitas Jenderal Soedirman, yang selanjutnya disebut UNSOED, adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
2. Sistem akuntansi UNSOED adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, pelaporan posisi keuangan, dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh UNSOED.