Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemimpin Satuan Kerja melaporkan pemberian pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan barang milik negara secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda