Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. penggunaan laboratorium; dan/atau b. penggunaan asrama/guest house/rumah susun bagi mahasiswa. (2) Tarif atas jenis PNBP dari penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu : a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; atau b. pelajar dan mahasiswa dengan kondisi tertentu.
Koreksi Anda