Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. layanan ujian atau seleksi masuk; b. layanan akademik; dan c. layanan penunjang akademik. (2) Pengenaan tarif atas jenis PNBP dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), dengan pertimbangan tertentu: a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; dan b. pelajar dan mahasiswa dengan kondisi tertentu.
Koreksi Anda