Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. layanan ujian atau seleksi masuk;
b. layanan akademik; dan
c. layanan penunjang akademik.
(2) Pengenaan tarif atas jenis PNBP dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), dengan pertimbangan tertentu:
a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; dan
b. pelajar dan mahasiswa dengan kondisi tertentu.
Koreksi Anda
