Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pelajar yang dibuktikan dengan kartu pelajar atau surat keterangan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
