Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi berupa sumbangan pembinaan pendidikan dan iuran pengembangan institusi pada program magister, program doktor, dan program profesi berdasarkan kelompok atau kelompok dan kategori.
(2) Iuran pengembangan institusi pada program magister, program doktor, dan program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan memperhatikan kriteria:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis program studi;
c. indeks kemahalan wilayah;
d. kontinuitas dan pengembangan layanan;
e. keadilan dan kepatutan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai;
f. tidak melebihi daya beli Masyarakat; dan
g. tidak melebihi batas tarif tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(3) Sumbangan pembinaan pendidikan dan iuran pengembangan institusi pada program magister, program doktor, dan program profesi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri.
Koreksi Anda
