Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian berasal dari:
a. jasa uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
b. jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan;
c. tiket masuk galeri/museum/cagar budaya;
d. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
f. jasa layanan kesehatan;
g. nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya;
h. jasa pengelolaan cagar budaya; dan
i. jasa penelitian, pengembangan, dan/atau pengabdian masyarakat.
(2) Jenis PNBP dan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis PNBP dan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
