Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2017 meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah;
b. program guru dan tenaga kependidikan; dan
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Kegiatan pada program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
a. program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
1. pembinaan sekolah menengah atas;
2. pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan
3. pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus;
b. program guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. kegiatan pada program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 3 berupa:
1. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan;
2. penganggaran; dan
3. kerja sama luar negeri.