Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
2. Sekolah INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
3. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
4. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan yang dilaksanakan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
5. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
6. PerwakilanRepublikIndonesiadiLuarNegeri,yangselanjutnyadisebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara penerima dan/atau organisasi Internasional.
7. Warga Negara INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
8. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah warga suatu negara asing yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan.
9. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
10. Guru SILN adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik yang dipekerjakan pada SILN.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
12. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
13. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, dan Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atau Organisasi Internasional.
(1) Pembinaan dan pengawasan SILN dilakukan oleh Perwakilan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Perwakilan meliputi:
a. menerima, meneliti, dan menelaah permohonan izin pendirian SILN;
b. menyampaikan dokumen permohonan izin pendirian SILN yang disampaikan oleh pihak pengusul kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan seleksi calon peserta didik bersama SILN;
d. menerima dan mengusulkan daftar nominasi sementara peserta ujian nasional kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. mengawasi penyelenggaraan ujian nasional pada SILN;
f. menandatangani surat keterangan hasil ujian nasional dan ijazah dalam hal terdapat kekosongan Kepala SILN;
g. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap SILN; dan
h. menerima laporan berkala setiap semester dari SILN dan meneruskan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Kementerian Luar Negeri, meliputi:
a. memonitor dan mengevaluasi kinerja SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA;
b. memonitor penggunaan anggaran SILN yang berasal dari anggaran Perwakilan Republik INDONESIA;
c. memonitor dan memberikan masukan terkait formasi dan pengadaan pegawai pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
d. memberikan masukan terkait pemberian penghargaan dan pembinaan karier guru SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
e. memonitor, mengevaluasi, dan memberi masukan terkait pengelolaan aset pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam sistem pendidikan nasional meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, penilaian pendidikan, dan pelaksanaan ujian nasional pada SILN;
b. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, penilaian pendidikan, dan pelaksanaan ujian nasional pada SILN;
c. memberikan izin pendirian SILN atas rekomendasi dari Menteri Luar Negeri;
d. melaksanakan pendataan pelaksanaan pendidikan di SILN;
e. memonitor penggunaan anggaran SILN yang berasal dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan masyarakat;
f. MENETAPKAN peserta ujian nasional pada SILN;
g. melaksanakan ujian nasional pada SILN;
h. menyediakan blanko surat keterangan hasil ujian nasional, ijazah, sertifikat, dan surat keterangan lain sesuai kebutuhan;
dan
i. memantau, mengevaluasi, dan membina penyelenggaraan pendidikan di SILN.
(1) Pembinaan dan pengawasan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Perwakilan meliputi:
a. menerima, meneliti, dan menelaah permohonan pendirian penyelenggaran program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang disampaikan oleh satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
b. menyampaikan dokumen permohonan pendirian penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang disampaikan oleh satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. menerima dan mengusulkan daftar nominasi sementara peserta ujian nasional pendidikan nonformal;
d. mengawasi penyelenggaraan ujian nasional pendidikan kesetaraan atau evaluasi akhir pembelajaran untuk semua program pendidikan nonformal dan uji kompetensi;
e. menandatangani surat keterangan hasil ujian nasional dan ijazah kesetaraan;
f. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap satuan dan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
g. menerima laporan berkala dari satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan pelaksanaan ujian nasional pendidikan nonformal;
b. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan pelaksanaan ujian nasional pendidikan nonformal;
c. memberikan izin penyelenggaraan program pendidikan nonformal atas masukan dari Perwakilan;
d. melaksanakan pendataan pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
e. melaksanakan ujian nasional pendidikan nonformal;
f. menyediakan blanko surat keterangan hasil ujian nasional, ijazah, sertifikat, dan surat keterangan melek aksara; dan
g. memantau, mengevaluasi, dan membina penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.