SEKRETARIAT PELAKSANA
Sekretariat Pelaksana mempunyai tugas membantu pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal 5, Sekretariat Pelaksana mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta;
b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik;
c. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan pada perguruan tinggi swasta;
d. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi swasta;
f. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kerja sama perguruan tinggi swasta;
g. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi ketenagaan perguruan tinggi swasta;
h. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta; dan
i. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan unit.
(1) Sekretariat Pelaksana terdiri atas 2 tipe yaitu:
a. Sekretariat Pelaksana Tipe A; dan
b. Sekretariat Pelaksana Tipe B.
(2) Lokasi dan wilayah kerja Sekretariat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Sekretariat Pelaksana Tipe A terdiri atas :
a. Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan;
b. Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan ketenagaan perguruan tinggi swasta.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta;
b. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan; dan
d. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi ketenagaan perguruan tinggi swasta.
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan terdiri atas:
a. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Seksi Ketenagaan.
(1) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
(2) Seksi Ketenagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang ketenagaan perguruan tinggi swasta.
Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan dan kerja sama serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi swasta;
b penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kerja sama perguruan tinggi swasta; dan c pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama; dan
b. Seksi Sistem Informasi.
(1) Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi swasta.
(2) Seksi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan KOPERTIS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran KOPERTIS;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan,; dan
e. pengelolaan barang milik negara di lingkungan KOPERTIS.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, mutasi, disiplin, pengembangan, pemberhentian pegawai, dan mutasi lainnya.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pelaksanaan anggaran.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
Sekretariat Pelaksana Tipe B terdiri atas :
a. Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan kelembagaan dan kerja sama serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta;
b. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan;
d. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi swasta; dan
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama.
(1) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kemahasiswaan.
(2) Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang kelembagaan dan kerja sama serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan KOPERTIS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran KOPERTIS;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;dan
e. pengelolaan barang milik negara di lingkungan KOPERTIS.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, disiplin, pengembangan, pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan KOPERTIS serta pembinaan dan pengembangan pendidik perguruan tinggi swasta.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan anggaran serta laporan pelaksanaan program dan anggaran.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dan Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.