Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim komunikasi krisis menyelenggarakan simulasi krisis secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 36 Petunjuk teknis pengelolaan komunikasi krisis ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda