Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Tim komunikasi krisis menyelenggarakan simulasi krisis secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 36 Petunjuk teknis pengelolaan komunikasi krisis ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
