Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan oleh tim komunikasi krisis. (2) Tim komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. juru bicara; dan c. anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal. (4) Juru bicara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja eselon I yang sedang mengalami krisis. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari usulan pengelola Komunikasi Publik Kementerian dan pengelola Komunikasi Publik unit kerja eselon I. (6) Tim komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 34 Tim komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan identifikasi isu strategis dan potensi krisis; b. menyusun strategi komunikasi krisis; c. melaksanakan strategi komunikasi krisis; dan d. melakukan evaluasi dan dokumentasi penanganan krisis.
Koreksi Anda