Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komunikasi krisis dilakukan apabila terjadi: a. pemberitaan negatif, perbincangan, atau opini negatif di media konvensional maupun media digital; dan/atau b. peristiwa atau kejadian yang merusak nama baik, reputasi, dan kredibilitas Kementerian, yang meluas dan masif.
Koreksi Anda