Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan melalui: a. pertemuan; b. forum dialog; c. diseminasi informasi; dan/atau d. kampanye publik. (2) Komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga; b. badan usaha; c. media massa; d. perguruan tinggi; dan/atau e. masyarakat. (3) Komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda