Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan melalui:
a. pertemuan;
b. forum dialog;
c. diseminasi informasi; dan/atau
d. kampanye publik.
(2) Komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. badan usaha;
c. media massa;
d. perguruan tinggi; dan/atau
e. masyarakat.
(3) Komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
