Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Peliputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan publikasi program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian.
Koreksi Anda
