Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Media dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dilakukan melalui sarana dan saluran resmi Kementerian untuk menyebarluaskan berita, informasi, atau pesan berbasis internet. (2) Media dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk portal web Kementerian. (3) Portal web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. berita; b. informasi; dan c. pesan dalam bentuk teks, foto, grafis, video, dan/atau suara.
Koreksi Anda