Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan melalui media berbasis internet yang bersifat dua arah dan terbuka. (2) Media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan akun resmi Kementerian dan unit kerja eselon I. (3) Akun resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh: a. pengelola Komunikasi Publik Kementerian, untuk akun resmi Kementerian; dan b. pengelola Komunikasi Publik unit kerja eselon I, untuk akun resmi unit kerja eselon I.
Koreksi Anda