Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan memamerkan, menunjukkan, dan melakukan sosialisasi visi, misi, program prioritas, kegiatan prioritas, dan/atau hasil kinerja Kementerian dalam suatu acara dan periode tertentu. (2) Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. (3) Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan pada agenda setting. (4) Dalam hal terdapat pameran yang tidak masuk dalam jadwal pelaksanaan kegiatan pada agenda setting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda