Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Media luar ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan penayangan program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian. (2) Media luar ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan: a. videotron; b. spanduk; c. umbul-umbul; d. banner; e. billboard; dan/atau f. mobile ads.
Koreksi Anda