Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Media luar ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan penayangan program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian.
(2) Media luar ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan:
a. videotron;
b. spanduk;
c. umbul-umbul;
d. banner;
e. billboard; dan/atau
f. mobile ads.
Koreksi Anda
