Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan proses penyebarluasan informasi terkait program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. media luar ruang; b. pameran; c. media sosial; d. media dalam jaringan; dan/atau e. peliputan.
Koreksi Anda