Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan proses penyebarluasan informasi terkait program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. media luar ruang;
b. pameran;
c. media sosial;
d. media dalam jaringan; dan/atau
e. peliputan.
Koreksi Anda
