Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam rangka sosialisasi program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian dan membina hubungan baik dengan jajaran pimpinan redaksi, dewan redaksi, media massa, dan/atau wartawan. (2) Hubungan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pertemuan; dan/atau b. kunjungan. (3) Hubungan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, Wakil Menteri, dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagai wakil Kementerian.
Koreksi Anda