Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advertorial dan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f merupakan suatu ragam publikasi yang terkontrol melalui media massa yang memuat promosi berbagai program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian. (2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Dewan Pers.
Koreksi Anda