Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Advertorial dan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f merupakan suatu ragam publikasi yang terkontrol melalui media massa yang memuat promosi berbagai program dan/atau kegiatan prioritas Kementerian.
(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Dewan Pers.
Koreksi Anda
