Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterangan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan informasi yang disampaikan secara lisan kepada media massa atas program dan/atau kegiatan prioritas yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang desa dan daerah tertinggal yang bersifat terkini. (2) Keterangan pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh: a. Menteri; b. Wakil Menteri; dan/atau c. pejabat yang ditunjuk sebagai wakil Kementerian.
Koreksi Anda