Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Keterangan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan informasi yang disampaikan secara lisan kepada media massa atas program dan/atau kegiatan prioritas yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang desa dan daerah tertinggal yang bersifat terkini.
(2) Keterangan pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri; dan/atau
c. pejabat yang ditunjuk sebagai wakil Kementerian.
Koreksi Anda
