Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan informasi resmi dalam bentuk berita tertulis yang ditujukan kepada media massa atas program dan/atau kegiatan prioritas yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang desa dan daerah tertinggal yang bersifat terkini. (2) Siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengelola Komunikasi Publik Kementerian.
Koreksi Anda