Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Publisitas media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan melalui: a. konferensi pers; b. siaran pers; c. keterangan pers; d. wawancara pers; e. liputan; f. advertorial dan iklan; g. dialog televisi, radio, siniar, dan media siar lainnya; h. hak jawab; i. hak koreksi; dan/atau j. publisitas media lainnya.
Koreksi Anda