Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komunikasi Publik eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. publisitas media; b. hubungan media; c. publikasi; dan d. komunikasi kelembagaan.
Koreksi Anda