Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi Publik internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. media internal; dan b. pertemuan internal. (2) Media internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nawala/bulletin/majalah/tabloid; b. jurnal ilmiah; c. brosur; d. leaflet; e. buklet; f. poster; g. kalender; dan/atau h. buku agenda kerja. (3) Pertemuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk: a. rapat; dan/atau b. forum sosialisasi.
Koreksi Anda