Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi Publik internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. media internal; dan
b. pertemuan internal.
(2) Media internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. nawala/bulletin/majalah/tabloid;
b. jurnal ilmiah;
c. brosur;
d. leaflet;
e. buklet;
f. poster;
g. kalender; dan/atau
h. buku agenda kerja.
(3) Pertemuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. rapat; dan/atau
b. forum sosialisasi.
Koreksi Anda
