Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat isu publik yang bersifat strategis dan mendesak, pengelola Komunikasi Publik dapat menyusun agenda setting yang bersifat insidental. BAB V PELAKSANAAN KOMUNIKASI PUBLIK Pasal 10 (1) Pelaksanaan Komunikasi Publik terdiri atas: a. Komunikasi Publik internal; dan b. Komunikasi Publik eksternal. (2) Pelaksanaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan teknologi digital. (3) Pemanfaatan teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda