Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agenda setting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam hal tertentu, agenda setting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun di luar strategi Komunikasi Publik. (3) Agenda setting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. analisis situasi dan kebutuhan Komunikasi Publik; b. analisis penentuan isu prioritas; c. strategi dan metode komunikasi yang akan digunakan; dan d. jadwal pelaksanaan kegiatan. (4) Agenda setting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Koreksi Anda