Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui penyusunan: a. strategi Komunikasi Publik; dan b. agenda setting. (2) Perencanaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pelaksanaan pengelolaan Komunikasi Publik. (3) Perencanaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pengelola Komunikasi Publik Kementerian.
Koreksi Anda