Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Tahapan pengelolaan Komunikasi Publik meliputi:
a. perencanaan Komunikasi Publik;
b. pelaksanaan Komunikasi Publik; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
