Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pengelolaan Komunikasi Publik meliputi: a. perencanaan Komunikasi Publik; b. pelaksanaan Komunikasi Publik; dan c. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda