Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengikutsertakan: a. pejabat fungsional pranata hubungan masyarakat; dan b. aparatur sipil negara lainnya yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat. (2) Selain mengikutsertakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola Komunikasi Publik dapat mengikutsertakan tenaga ahli Komunikasi Publik.
Koreksi Anda