Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Komunikasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan dan mengintegrasikan pengelolaan Komunikasi Publik;
b. menyusun perencanaan Komunikasi Publik.
c. melaksanakan Komunikasi Publik tingkat Kementerian;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi Komunikasi Publik; dan
e. melaporkan pengelolaan Komunikasi Publik kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pengelola Komunikasi Publik unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. melaksanakan Komunikasi Publik yang bersifat teknis operasional sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
b. melakukan verifikasi dan validasi dokumen sebagai data dukung pelaksanaan Komunikasi Publik di bidang tugas masing-masing;
c. melakukan pemutakhiran atas dokumen sebagai data dukung;
d. melakukan koordinasi dengan pengelola Komunikasi Publik Kementerian dan/atau antar pengelola Komunikasi Publik unit kerja eselon I lain; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan Komunikasi Publik di tingkat eselon I masing-masing kepada pengelola Komunikasi Publik Kementerian.
Koreksi Anda
