Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Komunikasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan mengintegrasikan pengelolaan Komunikasi Publik; b. menyusun perencanaan Komunikasi Publik. c. melaksanakan Komunikasi Publik tingkat Kementerian; d. melakukan pemantauan dan evaluasi Komunikasi Publik; dan e. melaporkan pengelolaan Komunikasi Publik kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pengelola Komunikasi Publik unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. melaksanakan Komunikasi Publik yang bersifat teknis operasional sesuai dengan bidang tugas masing-masing; b. melakukan verifikasi dan validasi dokumen sebagai data dukung pelaksanaan Komunikasi Publik di bidang tugas masing-masing; c. melakukan pemutakhiran atas dokumen sebagai data dukung; d. melakukan koordinasi dengan pengelola Komunikasi Publik Kementerian dan/atau antar pengelola Komunikasi Publik unit kerja eselon I lain; dan e. menyampaikan laporan pelaksanaan Komunikasi Publik di tingkat eselon I masing-masing kepada pengelola Komunikasi Publik Kementerian.
Koreksi Anda