Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Komunikasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. pengelola Komunikasi Publik Kementerian; dan b. pengelola Komunikasi Publik unit kerja eselon I. (2) Pengelola Komunikasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat. (3) Pengelola Komunikasi Publik unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat sekretariat jenderal; dan b. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan kesekretariatan pada masing-masing unit kerja eselon I.
Koreksi Anda