Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Komunikasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. pengelola Komunikasi Publik Kementerian; dan
b. pengelola Komunikasi Publik unit kerja eselon I.
(2) Pengelola Komunikasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat.
(3) Pengelola Komunikasi Publik unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat sekretariat jenderal; dan
b. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan kesekretariatan pada masing-masing unit kerja eselon I.
Koreksi Anda
