Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang mengalami perubahan Kelas Jabatan diberikan kepada Pegawai yang telah menduduki jabatan tersebut pada 1 (satu) periode penghitungan komponen kehadiran secara penuh.
Koreksi Anda