Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja;
b. sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) per hari; dan
c. sakit lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dikenakan pemotongan sebesar 90% (sembilan puluh persen), dari komponen kehadiran.
(2) Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter berdasarkan pemeriksaan secara langsung, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang menangani bidang sumber daya manusia dalam waktu paling lama:
a. 1 (satu) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah sembuh dari sakit, untuk cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
dan
b. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama mulai cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
(4) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit tanpa surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap dikenakan pemotongan sebesar 3% (tiga persen) dari komponen kehadiran.
(5) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus menyampaikan permohonan cuti kepada atasan langsung.
Koreksi Anda
