Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan: a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; b. sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) per hari; dan c. sakit lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dikenakan pemotongan sebesar 90% (sembilan puluh persen), dari komponen kehadiran. (2) Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter berdasarkan pemeriksaan secara langsung, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. surat keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang menangani bidang sumber daya manusia dalam waktu paling lama: a. 1 (satu) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah sembuh dari sakit, untuk cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama mulai cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (4) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit tanpa surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap dikenakan pemotongan sebesar 3% (tiga persen) dari komponen kehadiran. (5) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyampaikan permohonan cuti kepada atasan langsung.
Koreksi Anda