Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari dari komponen kehadiran.
Koreksi Anda