Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran atau kepulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari.
Koreksi Anda