Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melanggar hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dari komponen kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Pegawai yang: a. tidak hadir kerja; b. tidak melakukan rekam kehadiran atau kepulangan; c. terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya; atau d. menjalani cuti.
Koreksi Anda