Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya, menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan 7 (tujuh).
(2) Pegawai dengan jabatan fungsional yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan:
a. 7 (tujuh) untuk kategori keahlian dan kategori keterampilan jenjang penyelia;
b. 6 (enam) untuk kategori keterampilan jenjang mahir;
dan
c. 5 (lima) untuk kategori keterampilan jenjang pemula dan terampil.
(3) Pegawai dengan jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja di Kelas Jabatan semula setiap bulan terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
Koreksi Anda
