Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja bagi calon pegawai negeri sipil diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya. (2) Tunjangan Kinerja bagi calon pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda