Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Jam kerja pada bulan ramadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
