Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari senin, selasa, rabu, kamis, dan jumat.
Koreksi Anda
