Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pendanaan, pegawai, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada:
a. Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jakarta dialihkan ke Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Jakarta;
b. Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bengkulu dialihkan ke Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Bengkulu;
c. Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Makassar dialihkan ke Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Makassar;
d. Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ambon dialihkan ke Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Ambon; dan
e. Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jayapura dialihkan ke Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Jayapura, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
