Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda