Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal; dan b. Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal. (2) Bagan susunan organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda