Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT di lingkungan Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugas, secara teknis administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Kepala Pusat di lingkungan Badan sesuai dengan bidang tugasnya. (3) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda