Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Sertifikat Kompetensi yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Sertifikat Kompetensi berakhir.
Koreksi Anda
