Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dikerjasamakan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara penyelenggara dengan: a. kementerian/lembaga; dan/atau b. pemerintah daerah. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda