Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dikerjasamakan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara penyelenggara dengan:
a. kementerian/lembaga; dan/atau
b. pemerintah daerah.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
